Google
 
Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2008

PROSES PEMURNIAN PELAKSANAAN UUD 1945 TAHUN 1966

Sudah sejak 5 Juli 1959, kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tetapi selama ini (sampai dengan awal 1966) masih banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam prakteknya ternyata belum memperoleh pelaksanaan menurut jiwa dan bunyi ketentuan-ketentuan seperti dalam Undang-Undang Dasar dengan konsekuen.
Selain itu penyimpangan-penyimpangan ternyata juga memburuknya keadaan-keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang gagal G-30-S PKI sehingga berakibat kesulitan di dalam segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan lain-lainnya. Banyak mahasiswa dan pelajar sebagai eksponen angkatan ’66 terbentuk secara simbolik ikatan idiologi dan loyalitas dengan orde lama diputus sudah.
Dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966, maka sejak saat itu mulailah dapat dijamin usaha-usaha pelaksanaan dari pada salah satu Tri Tuntutan Rakyat, yaitu melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan murni dan konsekuen.Unduh

TINJAUAN POLSTRANAS TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI PERTANAHAN

Kebebasan berekspresi ditandai dengan maraknya demonstrasi di seluruh Indonesia, dan selanjutnya otonomi daerah merupakan tuntutan yang sangat mendasar dari semua daerah kepada pemerintah pusat untuk segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, MPR mengamanatkan kepada Presiden untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi daerah yang luas, adalah keleluasan daerah untuk menyelesaikan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintah, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fikal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan diundangannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 maka maka terjadi perubahan politik nasional yang sangat drastis dalam hampir semua bidang pemerintahan umum di Indonesia. undang-undang ini berlaku sejak Mei 1999 dan secara efektif dilaksanakan sejak 1 Februari 2001. sebagai pelaksana dari ketentuan undang-undang tersebut, pertanahan termasuk yang menjadi urusan otonomi daerah. Di samping itu, keleluasan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalma penyelenggaranya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi.Unduh

PROSES SOSIAL, INTERAKSI SOSIAL, SERTA PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM

Proses sosial merupakan usaha-usaha bekerja sama antara para pihak, karena semua kegiatan-kegiatan manusia didasarkan pada gotong-royong. Pengetahuan tentang proses-proses sosial memungkinkan seseorang untuk memperoleh pengertian mengenai segi yang dinamis dari masyarakat atau gerak masyarakat.
Memang tidak dapat disangkal bahwa masyarakat mempunyai bentuk-bentuk strukturalnya yaitu kelompok-kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi dan kekuasaan, akan tetapi kesemuanya itu mempunyai suatu derajat dinamika tertentu yang menyebabkan pola-pola perilaku yang berbeda, tergantung dari masing-masing situasi yang dihadapinya.
Proses sosial itu terjadi akibat dari adanya suatu hubungan antara orang dengan perorangan, orang dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat lainnya, mereka saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut atau apa yang terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang telah ada. Dengan perkataan lain proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dan hukum dan lain sebagainya.
Unduh

Kamis, 13 Maret 2008

HUKUM ISLAM PADA ZAMAN NABI DAN SAHABAT

Untuk beberapa abad lamanya ajaran hokum Islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah. Yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidak demikian. Hukum Islam erat sekali hubungannya dengan masyarakat.
Hukum islam berkembang sejalan dengan perkembangan dan perluasan Islam serta hubungannya. Pada masa perkembangan Islam saat itu banyak sekali permasalahan-permasal;ahan yang memerlukan penyelesauan hukum. Kemudian mulaillah para sahabat menganalogikan peristiwa hukum baru kepada peristiwa hukum yang secara tekstual dinyatakan kedudukan hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Terdorong oleh kebutuhan oleh aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat maka mulai bermunculan ilmu hukum yang kemudian menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Kedudukan hukun Islam menjadi sesuatu hal yang penting dan menentukan bagi pemeluk agam Islam bahkan dia menjadi penentu utama pandangan hidup bagi kaum muslimin.
Unduh

PERCERAIAN MENUJU PECAHNYA KELUARGA

Perceraian dapat dipandang sebagai suatu kesialan bagi seorang atau kedua orang pasangan di masyarakat manapun, tetapi hal itu pun harusnya tidak hanya dipandang demikian tetapi harus juga dipandang sebagai suatu penemuan sosial dan juga harus dipandang sebagai pedoman dalam pengamanan bagi ketegangan yang ditimbulkan oleh perkawinan itu sendiri. Perceraian yang dianggap tabu dalam kehidupan bahtera keluarga namun tak dapat dipungkiri bahwa perceraian merupakan hal yang diperkenankan pada semua masyarakat di dunia. Meskipun sekarang perceraian merupakan hal yang biasa pada semua masyarakat tapi hal itu merupakan indikator adanya derajat pertentangan yang tinggi antara suami dan istri yang akhirnya memutuskan ikatan yang semula yang merupakan suatu proses dalam penyatuan dua turunan keluarga. Perceraian dalam keluarga diawali oleh suatu konflik antara anggota keluarga yang mana bila konflik ini sampai pada titik krisis maka peristiwa perceraian itu berada di ambang pintu. Dan di dalam perceraian itu mengakibatkan pula persoalan penyesuaian diri yang sulit bagi orang-orang tua, suami istri yang bercerai serta anak-anak yang merupakan yang paling sulit dan paling dominan dibicarakan. Peristiwa ini dapat dikatakan selalu membawa dan mendatangkan ketidaktenangan dalam berfikir dan ketegangan dalam berfikir itu memakan waktu yang lama. Dan pada saat kemelut itu biasanya masing-masing pihak menerima kenyataan baru yang sangat berbeda dengan keadaan pada waktu sebelum bercerai. Kasus perceraian dianggap suatu peristiwa tersendiri dan menegangkan dalam kehidupan keluarga tapi tak dapat dipungkiri bahwa peristiwa ini sudah menjadi bagian kehidupan dalam masyarakat. Dan bahkan seakan-akan angka perceraian itu rata-rata bertambah dari kurun waktu sebelumnya dan bahkan ada anggapan bahwa hampir seperdua pasangan yang menikah akan berakhir dengan perceraian. Dalam peristiwa perceraian senantiasa membawa dampak yang mendalam. Kasus perceraian menimbulkan strees, tekanan, menimbulkan perubahan fisik dan mental yang dialami tidak hanya oleh suami-istri yang merupakan pihak yang secara langsung terkena dalam persoalan tapi oleh semua anggota keluarga termasuk anak-anak dan famili yang merupakan dua unit keluarga yang dipersatukan.
Unduh