Google
 

Jumat, 21 Maret 2008

TINJAUAN POLSTRANAS TERHADAP PELAKSANAAN OTONOMI PERTANAHAN

Kebebasan berekspresi ditandai dengan maraknya demonstrasi di seluruh Indonesia, dan selanjutnya otonomi daerah merupakan tuntutan yang sangat mendasar dari semua daerah kepada pemerintah pusat untuk segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, MPR mengamanatkan kepada Presiden untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi daerah yang luas, adalah keleluasan daerah untuk menyelesaikan pemerintah yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintah, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fikal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan diundangannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 maka maka terjadi perubahan politik nasional yang sangat drastis dalam hampir semua bidang pemerintahan umum di Indonesia. undang-undang ini berlaku sejak Mei 1999 dan secara efektif dilaksanakan sejak 1 Februari 2001. sebagai pelaksana dari ketentuan undang-undang tersebut, pertanahan termasuk yang menjadi urusan otonomi daerah. Di samping itu, keleluasan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalma penyelenggaranya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi.Unduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Plis, Tinggalkan Komentar