Google
 

Jumat, 21 Maret 2008

PROSES PEMURNIAN PELAKSANAAN UUD 1945 TAHUN 1966

Sudah sejak 5 Juli 1959, kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, tetapi selama ini (sampai dengan awal 1966) masih banyak ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam prakteknya ternyata belum memperoleh pelaksanaan menurut jiwa dan bunyi ketentuan-ketentuan seperti dalam Undang-Undang Dasar dengan konsekuen.
Selain itu penyimpangan-penyimpangan ternyata juga memburuknya keadaan-keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang gagal G-30-S PKI sehingga berakibat kesulitan di dalam segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan lain-lainnya. Banyak mahasiswa dan pelajar sebagai eksponen angkatan ’66 terbentuk secara simbolik ikatan idiologi dan loyalitas dengan orde lama diputus sudah.
Dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966, maka sejak saat itu mulailah dapat dijamin usaha-usaha pelaksanaan dari pada salah satu Tri Tuntutan Rakyat, yaitu melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan murni dan konsekuen.Unduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Plis, Tinggalkan Komentar