Untuk beberapa abad lamanya ajaran hokum Islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah. Yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidak demikian. Hukum Islam erat sekali hubungannya dengan masyarakat.
Hukum islam berkembang sejalan dengan perkembangan dan perluasan Islam serta hubungannya. Pada masa perkembangan Islam saat itu banyak sekali permasalahan-permasal;ahan yang memerlukan penyelesauan hukum. Kemudian mulaillah para sahabat menganalogikan peristiwa hukum baru kepada peristiwa hukum yang secara tekstual dinyatakan kedudukan hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Terdorong oleh kebutuhan oleh aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat maka mulai bermunculan ilmu hukum yang kemudian menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul.
Kedudukan hukun Islam menjadi sesuatu hal yang penting dan menentukan bagi pemeluk agam Islam bahkan dia menjadi penentu utama pandangan hidup bagi kaum muslimin.
Unduh
Kamis, 13 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Plis, Tinggalkan Komentar