Google
 

Senin, 17 Maret 2008

TANGGAPAN DAN PENJABARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA PENELITIAN DAN PENGKAJIAN AHLI STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN KULON PROGO

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 200 dan 2001 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan perda.
Perubahan dan penyesuaian status desa pada dasarnya merupakan proses yang terjadi secara simultan dan berkesinambungan. Demikian juga halnya dengan kondisi desa-desa yang ada di Indonesia sebagai sebuah cermin perubahan atas dinamika aglomerasi perkotaan. Sehingga masih sering dijumpai desa-desa bernuansa perkotaan atau sebaliknya perkotaan yang bernuansa desa dalam konteks urban culture.
Kian menguatnya perubahan fisik desa karena faktor aglomerasi perkotaan di Indonesia berimplikasi terhadap kebijakan penataan kelembagaan dan keruangan. Secara politis, pasal 200 ayat 3 UU No. 32/2004 dalam otonomi desa yang memberikan ruang bottom up planning pada Pemerintah Desa dan BPD melalui usul dan prakarsanya dalam mengajukan perubahan status merupakan permasalahan dalam menetapkan kebijakan alih status. Karenanya peralihan status merupakan permasalahan yang kompleks sebab menata pola hubungan dan kepentingan serta kewenangan personil dan kewilayahan.Unduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Plis, Tinggalkan Komentar