Penemuan getah tanaman candu telah berkembang tidak hanya bagi kepentingan kemanusiaan, tetapi juga menghasilkan jenis kejahatan baru yang sangat berbahaya, yaitu kejahatan narkotika. Sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, masalah narkotika telah dikenal dengan perilaku pemadatan. Bahan candu, bahan yang diperoleh dari sadapan buah candu telah meracuni masyarakat.
Masalah narkotika dan maraknya kenakalan remaja menjadi perhatian yang serius dari semua pihak.Presiden RI melalui Instruksi Presiden No 6/1971, penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dicanangkan karena banyak putra-putri menjadi korban penyalahgunaan narkotika : menggunakan morphine, heroin, obat-obatan yang mengandung opium dan merokok ganja.
Dewasa ini kasus penyalahgunaan narkoba semakin marak, yang terutama terjadi di kalangan mahasiswa, pelajar dan pemuda yang notabene adalah generasi penerus bangsa ke depan. Undang- undang yang mengatur tentang zat- zat ini sudah jelas, yaitu Undang- Undang No. 9 tahun 1976 yang berkaitan dengan narkotika, dan Undang- Undang No.5 tahun 1997 yang berkaitan dengan psikotropika. Unduh
Rabu, 06 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Plis, Tinggalkan Komentar