Pada bulan Agustus 1962 terjadi suatu titik balik penting. Pada tanggal 15 bulan itu Kesepakatan New York (New York Agreement) ditandatangani di Markas Besar PBB oleh Indonesia yang diwakili oleh Subandrio dan Kerajaan Belanda yang diwakili oleh J.H. van Rooijen dan C.W.A. Schuurman. Salah satu pokok Kesepakatan tersebut adalah bahwa kerajaan Belanda setuju untuk menyerahkan otoritas terhadap Irian Barat kepada Indonesia melalui satu tahun administrasi interim PBB. Selanjutnya Indonesia, dengan bantuan dan supervisi PBB, akan menyelenggarakan “Act of Free Choice” dimana rakyat Papua diberikan kesempatan untuk memilih apakah mereka ingin tetap bersama Indonesia atau memilih berpisah dari Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1962 dimulailah gencatan senjata di Papua.
Persidangan Majelis Umum PBB pada tanggal 21 September 1962 menyelenggarakan perdebatan tentang Kesepakatan New York tersebut. Pemungutan suara yang dilakuka penunjukkan bahwa 89 anggota menyetujui dan 14 abstain. Persidangan Majelis Umum PBB itu juga menyetujui dilakukannya pemindahan otoritas dari pemerintahan kolonial Belanda kepada Indonesia, dengan didahului pemerintahan interim PBB, yang disebut dengan United Nations Temporary Administration (UNTEA), selama setahun. Pada tanggal 1 Oktober 1962 pemerintahan interim UNTEA dimulai. Tanggal 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan pemerintahan di Irian Barat kepada Republik Indonesia. Unduh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Plis, Tinggalkan Komentar